Jumat, 16 Januari 2009

Carut-marut penempatan jabatan di SOTK daerah (2)

BANYAKNYA kejanggalan dalam penempatan pejabat pada Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) di beberapa daerah memunculkan kekhawatiran dan keprihatinan, karena dapat berdampak buruk bagi kinerja sebuah instansi. Sebab instansi akan berjalan dengan baik, apabila dipimpin oleh orang yang sudah berpengalaman dan menguasai bidangnya ditambah kemampuan manajerial yang baik. Pakar Hukum Adminitrasi Negara, yang juga Rektor Untag Semarang, Wijaya SH MHum mengaku prihatin dengan kondisi itu.

Menurut dia, pengisian jabatan struktural berkaitan dengan terbitnya SOTK belum mencerminkan reformasi birokrasi. Sebab pengisian pejabat-pejabatnya kurang mendasarkan pada kompetensi keilmuannya.

’’Misalkan pejabat berlatarbelakang hukum, ditempatkan sebagai Kepala Dinas Perikanan. Ini kan tidak sesuai kompetensi keilmuannya. Jangan-jangan dia hanya karena suka mancing lalu diberi jabatan itu,’’ kelakar Wijaya.

Menurut dia, penempatan seorang pejabat harus disesuaikan dengan latar belakang keilmuannya, serta pengalaman yang dimiliki. Jangan sampai terjadi penempatan pejabat hanya sekadar mempertimbangkan kepangkatan atau senioritas, tapi yang lebih penting adalah latar belakang keilmuan yang dimiliki.

Menurut Wijaya, pejabat yang menempati jabatan yang tidak pas, tidak akan berprestasi. Kalaupun berprestasi, akan kalah dengan pejabat yang pas pada jabatannya karena keilmuannya. ’’Bupati/walikota tidak boleh uji coba dalam menempatkan seorang pejabat, karena menyangkut pelayanan pada masyarakat," katanya.

Ke depan perlu diatur oleh masing-masing daerah tentang kontrak jabatan. Artinya, seorang pejabat yang menduduki jabatan tertentu, tetapi tak mampu memenuhi pencapaian target yang diberikan atasan akan dengan sendirinya mengundurkan diri, atau meletakkan jabatan.

"Dengan model atau sistem seperti itu, tak akan lagi terjadi rebutan jabatan, tetapi yang terjadi adalah rebutan prestasi," kata Wijaya, sembari mengatakan kontrak jabatan telah dilakukan di Kabupaten Solok, dan Jimbaran (Bali).

Menurutnya, dengan kontrak jabatan, pengaruhnya sangat luar biasa, khususnya dalam pelayanan masyarakat. "Dalam kontrak jabatan, pejabat yang berprestasi juga mendapatkan tunjangan kinerja yang luar biasa pula," tambahnya.

Bingung
Selain faktor penempatan jabatan yang kurang pas, pemerintah kabupaten/kota juga terlihat kurang siap dalam mempersiapkan fasilitas kantor maupun pendukung lainnya. Bahkan beberapa pejabat dan staf masih bingung dengan tugas baru mereka. Dampaknya kinerja beberapa instansi belum berjalan normal.

Di Pemkab Semarang yang telah melaksanakan SOTK beberapa waktu lalu ternyata belum sepenuhnya berjalan normal. Terbukti masih ada sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang sarana prasarana serta personelnya belum siap.

Selain sarana prasarana kantor belum siap, personel di beberapa kantor juga masih bingung dengan adanya pemecahan seksi, karena mereka belum bisa menentukan harus bergabung ke seksi yang mana. Kebingungan ini terutama dialami para staf. Bahkan ada kepala seksi (kasi) yang belum punya staf. "Di kantor baru ini saya belum punya staf," ujar salah seorang Kasi, Selasa (13/1).

Di Pemkot Salatiga, Asisten I Setda Pemkot Salatiga, Drs Susanto mengakui, memang masih banyak PNS yang kaget dengan tempat kerja yang baru karena sejumlah dinas dihapus dan dirampingkan. Tak hanya itu. Sejumlah PNS menduduki jabatan baru dalam lembaga yang terkena perampingan serta penggabungan di satu instansi mengaku kebingungan lantaran tidak adanya kejelasan tempat dan ruang kerja yang proporsional.

Susanto menambahkan, banyak kekurangan di sana sini. Contoh terkecil adalah kurangnya fasilitas yang dibutuhkan staf baru masuk ke lingkungan baru. "Mereka mengeluhkan, bagaimana harus bekerja di tempat baru yang tidak proporsional dan masih perlu penataan ulang," katanya.

Kurang fasilitas
Terkait hal ini, kembali Drs Susanto menandaskan para PNS diharapkan segera menyesuaikan diri dengan lingkungan baru terkait keputusan perubahan struktur organisasi tata kepemerintahan (SOTK) baru. Sebab, keputusan ini sudah final dan tidak dapat ditawar lagi.

"Para PNS saya harap dapat menyesuaikan diri dengan tempat dan tugas yang baru. SOTK baru ini merupakan keputusan final yang harus dijalankan," ungkap Susanto.

Banyak PNS di Pemkot Salatiga yang mengeluhkan kurang matangnya pelaksanaan SOTK. "SOTK baru yang diterapkan hanya sekadarnya dan ibarat bedol desa," ujar beberapa PNS di Pemkot Salatiga yang enggan disebutkan jati dirinya.

Tak hanya itu, soal fasilitas mendasar seperti meja kursi saja itu pun belum ada. Para PNS terpaksa yang masuk sebagai staf baru mau tidak mau harus menerima keadaan tersebut. Mestinya, jika memang telah siap melakukan perombakan SOTK baru, harusnya juga siap dengan penambahan kebutuhan untuk operasional kantor baru. bersambung/rbd/rna/SR/rth-Ct (Wawasan, 16 Januari 2009)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut