Sabtu, 10 Januari 2009

Dua Pejabat Dinas Pendidikan Tersangka Pengadaan Seragam

TEMANGGUNG-Dua pejabat Dinas Pendidikan Temanggung ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam dinas tahun 2008.

Kasi Pidsus Kejari Temanggung, M Helmi Syarif SH mengungkapkan inisial nama kedua tersangka itu adalah BA dan S. ’’Keduanya sampai saat ini masih aktif menjabat di Dinas Pendidikan,’’ ujar dia saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Lebih lanjut Helmi menjelaskan, dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan oleh Kejari pada Senin (5/1), status perkara ini sekarang resmi ditingkatkan jadi penyidikan.

Menindaklanjuti hal itu, sejak Kamis lalu pihaknya telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Pada tahapan I, jumlah saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik sebanyak empat orang. Rencananya, hari ini dan Senin pekan depan pihak kejaksaan akan kembali memeriksa setidaknya empat saksi.
Bakal Bertambah
Terkait jumlah tersangka, Helmi mengisyaratkan tidak tertutup kemungkinan angka itu akan bertambah. Mengenai modus perkara, Helmi menerangkan, bentuk penyimpangan yang ditemukan dalam proyek ini antara lain pada proses lelang, dan spek kain yang ditengarai tidak sesuai ketentuan. Pihaknya belum bisa memastikan nilai kerugian negara akibat perbuatan para tersangka, karena masih dalam perhitungan BPKP. Namun dari perhitungan sementara Kejari muncul dua versi kerugian, yakni Rp 97 juta dan Rp 197 juta.

Ketika dimintai konfirmasi, Bibit Aminatun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan seragam yang diduga bermasalah itu menyatakan tidak berkomentar. ’’Saya khawatir nanti malah simpang siur. Saya serahkan saja masalah itu kepada kejaksaan,’’ kata Bibit yang juga menjabat sebagai Kabag TU Dinas Pendidikan Temangggung itu.

Berdasar informasi yang dihimpun Suara Merdeka, sumber dana proyek dengan Ketua Tim Pengadaan Seragam Suwarno itu dari APBD tahun 2008 dengan nilai Rp 891.425.033. Proses lelangnya diikuti delapan CV dengan nilai penawaran terendah Rp 607.722.500 dan tertinggi Rp 787.000.000. Selanjutnya, panitia memutuskan pemenang lelang adalah CV Puri Indah yang mengajukan tawaran Rp 737.948.750. (J1-39)
(Suara Merdeka, 10 Januari 2009)

Kamis, 08 Januari 2009

Contoh Pejabat Anti Korupsi

Setelah proyek multimilyar dollar selesai, sang dirjen kedatangan tamu bule wakil dari HQ kantor pemenang tender. Sudah 7 tahun di Jakarta jadi bisa cakap Indonesia.

Bule: "Pak, ada hadiah dari kami untuk bapak. Saya parkir di bawah, Mercy S 320."
Dirjen : "Anda mau menyuap saya? Ini apa-apaan? Tender dah kelar kok. Jangan gitu ya, bahaya tau haree genee ngasih-ngasih hadiah."

Bule: "Tolonglah pak diterima. kalau gak, saya dianggap gagal membina relasi oleh kantor pusat."
Dirjen: "Ah, jangan gitu dong. Saya gak sudi!!"

Bule (mikir ): "Gini aja, pak. gimana kalau bapak beli saja mobilnya..."
Dirjen: "Mana saya ada uang beli mobil mahal gitu!!"

Bule menelpon kantor pusat.
Bule: "Saya ada solusi, Pak. bapak beli mobilnya dg harga Rp. 10.000,- saja."
Dirjen: "Bener ya? OK, saya mau. Jadi ini bukan suap. Pake kwitansi ya.."

Bule: "Tentu, Pak.."
Bule menyiapkan dan menyerahkan kwitansi. Dirjen membayar dengan uang 50 ribuan. mereka pun bersalaman.
Bule (sambil membuka dompet): "Oh, maaf Pak. Ini kembaliannya Rp. 40.000,-."

Dirjen: "Gak usah pakai kembalian segala. Tolong kirim 4 mobil lagi ke rumah saya ya..."

Bule : @#$%^&**(

Kejaksaan tingkatkan penyidikan korupsi Panitia pengadaan seragam tersangka

TEMANGGUNG - Kejaksaan Negeri Temanggung mulai lagi giat dalam mengungkap kasus korupsi. Setelah memenjarakan Bupati Totok Ary Prabowo, selama tiga tahun lebih Temanggung adem ayem dari berita korupsi.

Kini, memasuki tahun 2009, kejaksaan di bawah pimpinan Suningsih SH dan Kasi Pidsus, Helmi Syarief SH, meningkatkan penyidikan dugaan KKN pengadaan seragam guru di Dinas Pendidikan Temanggung Tahun 2008. Kasus ini terungkap berkat laporan para guru yang mempertanyakan kualitas kain seragam yang diberikan kepada mereka.

"Mulai Senin (5/1), kasus dugaan KKN pada pengadaan seragam guru di Dinas Pendidikan kami tingkatkan menjadi penyidikan. Artinya, kini sudah ada yang dijadikan tersangka," kata Kajari Suningsih, kemarin.

Dari informasi yang ada baru dua orang yang dijadikan tersangka. Kesemuanya dari unsur PNS Dinas Pendidikan Temanggung, yang terlibat langsung dalam pengadaan seragam sebagai panitia.

"Untuk sementara, baru dua orang yang kita jadikan tersangka. Inisialnya BA dan S. Kesemuanya PNS Dinas Pendidikan Temanggung. Kasusnya masih kita kembangkan. Jadi ada kemungkinan tersangka lain," tuturnya.

Pemeriksaan saksi
Peningkatan pada tahap penyidikan, tidak lepas dari pemeriksaan 12 orang dari kalangan PNS hingga rekanan, selama dua bulan terakhir. Dimana ditemukan bukti-bukti yang cukup kuat ke arah kolusi, sehingga negara dirugikan ratusan juta. "Kami melihat pelaksanaan kegiatan di Dinas Pendidikan Temanggung tersebut diduga tidak sesuai Keppres 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Banyak hal yang dilanggar. Sehingga patut diduga ada kolusi untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam pengadaan seragam guru tersebut. Makanya kami berani lanjutkan ke tahap penyidikan dan sudah muncul tersangka," jelas Helmi, pria asal Parakan tersebut.

Saat ini, Kejaksaan masih terus mengumpulkan alat bukti dan saksi-saksi, termasuk surat-surat maupun dokumen lelang. "Tujuannya, agar pembuktian atas dugaan kami menjadi lebih kuat. Termasuk untuk memunculkan adanya tersangka baru," ujar Helmi.

Proyek pengadaan kain seragam senilai Rp 911.490.000 dimenangkan oleh CV Puri Indah asal Temanggung dengan Direktur bernama Hesti. Kain tersebut dibagikan kepada 5.000-an guru dan karyawan di lingkungan Dinas Pendidikan. Sayang, kain tersebut kualitasnya jelek, sehingga gampang rusak dan menimbulkan persoalan.

DPRD Temanggung pun mengkalrifikasi soal ini. "Karena dinas membeli kain untuk seragam dari rekanan seharga Rp 50 ribu per meter. Tiap guru dan karyawan menerima 2,5 meter kain. Namun, kualitas kain itu sangat buruk. Para guru dan karyawan mengeluhkan hal ini. Bahkan pihak kejaksaan bisa membuktikan dengan membeli kain berkualitas sama dengan yang dibeli Disdik hanya seharga Rp 25 ribu per meter," kata Komisi D DPRD Temanggung, Agus Toifur.

DPRD Temanggung mendukung langkah kejaksaan yang telah meningkatkan pemeriksaan kasus seragam ke tahap penyidikan demi supremasi hukum. her-skh
(Wawasan, 7 Januari 2009)

Pengikut