Kamis, 08 Januari 2009

Kejaksaan tingkatkan penyidikan korupsi Panitia pengadaan seragam tersangka

TEMANGGUNG - Kejaksaan Negeri Temanggung mulai lagi giat dalam mengungkap kasus korupsi. Setelah memenjarakan Bupati Totok Ary Prabowo, selama tiga tahun lebih Temanggung adem ayem dari berita korupsi.

Kini, memasuki tahun 2009, kejaksaan di bawah pimpinan Suningsih SH dan Kasi Pidsus, Helmi Syarief SH, meningkatkan penyidikan dugaan KKN pengadaan seragam guru di Dinas Pendidikan Temanggung Tahun 2008. Kasus ini terungkap berkat laporan para guru yang mempertanyakan kualitas kain seragam yang diberikan kepada mereka.

"Mulai Senin (5/1), kasus dugaan KKN pada pengadaan seragam guru di Dinas Pendidikan kami tingkatkan menjadi penyidikan. Artinya, kini sudah ada yang dijadikan tersangka," kata Kajari Suningsih, kemarin.

Dari informasi yang ada baru dua orang yang dijadikan tersangka. Kesemuanya dari unsur PNS Dinas Pendidikan Temanggung, yang terlibat langsung dalam pengadaan seragam sebagai panitia.

"Untuk sementara, baru dua orang yang kita jadikan tersangka. Inisialnya BA dan S. Kesemuanya PNS Dinas Pendidikan Temanggung. Kasusnya masih kita kembangkan. Jadi ada kemungkinan tersangka lain," tuturnya.

Pemeriksaan saksi
Peningkatan pada tahap penyidikan, tidak lepas dari pemeriksaan 12 orang dari kalangan PNS hingga rekanan, selama dua bulan terakhir. Dimana ditemukan bukti-bukti yang cukup kuat ke arah kolusi, sehingga negara dirugikan ratusan juta. "Kami melihat pelaksanaan kegiatan di Dinas Pendidikan Temanggung tersebut diduga tidak sesuai Keppres 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Banyak hal yang dilanggar. Sehingga patut diduga ada kolusi untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu dalam pengadaan seragam guru tersebut. Makanya kami berani lanjutkan ke tahap penyidikan dan sudah muncul tersangka," jelas Helmi, pria asal Parakan tersebut.

Saat ini, Kejaksaan masih terus mengumpulkan alat bukti dan saksi-saksi, termasuk surat-surat maupun dokumen lelang. "Tujuannya, agar pembuktian atas dugaan kami menjadi lebih kuat. Termasuk untuk memunculkan adanya tersangka baru," ujar Helmi.

Proyek pengadaan kain seragam senilai Rp 911.490.000 dimenangkan oleh CV Puri Indah asal Temanggung dengan Direktur bernama Hesti. Kain tersebut dibagikan kepada 5.000-an guru dan karyawan di lingkungan Dinas Pendidikan. Sayang, kain tersebut kualitasnya jelek, sehingga gampang rusak dan menimbulkan persoalan.

DPRD Temanggung pun mengkalrifikasi soal ini. "Karena dinas membeli kain untuk seragam dari rekanan seharga Rp 50 ribu per meter. Tiap guru dan karyawan menerima 2,5 meter kain. Namun, kualitas kain itu sangat buruk. Para guru dan karyawan mengeluhkan hal ini. Bahkan pihak kejaksaan bisa membuktikan dengan membeli kain berkualitas sama dengan yang dibeli Disdik hanya seharga Rp 25 ribu per meter," kata Komisi D DPRD Temanggung, Agus Toifur.

DPRD Temanggung mendukung langkah kejaksaan yang telah meningkatkan pemeriksaan kasus seragam ke tahap penyidikan demi supremasi hukum. her-skh
(Wawasan, 7 Januari 2009)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut