Sabtu, 10 Januari 2009

Dua Pejabat Dinas Pendidikan Tersangka Pengadaan Seragam

TEMANGGUNG-Dua pejabat Dinas Pendidikan Temanggung ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan seragam dinas tahun 2008.

Kasi Pidsus Kejari Temanggung, M Helmi Syarif SH mengungkapkan inisial nama kedua tersangka itu adalah BA dan S. ’’Keduanya sampai saat ini masih aktif menjabat di Dinas Pendidikan,’’ ujar dia saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin. Lebih lanjut Helmi menjelaskan, dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan oleh Kejari pada Senin (5/1), status perkara ini sekarang resmi ditingkatkan jadi penyidikan.

Menindaklanjuti hal itu, sejak Kamis lalu pihaknya telah mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Pada tahapan I, jumlah saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik sebanyak empat orang. Rencananya, hari ini dan Senin pekan depan pihak kejaksaan akan kembali memeriksa setidaknya empat saksi.
Bakal Bertambah
Terkait jumlah tersangka, Helmi mengisyaratkan tidak tertutup kemungkinan angka itu akan bertambah. Mengenai modus perkara, Helmi menerangkan, bentuk penyimpangan yang ditemukan dalam proyek ini antara lain pada proses lelang, dan spek kain yang ditengarai tidak sesuai ketentuan. Pihaknya belum bisa memastikan nilai kerugian negara akibat perbuatan para tersangka, karena masih dalam perhitungan BPKP. Namun dari perhitungan sementara Kejari muncul dua versi kerugian, yakni Rp 97 juta dan Rp 197 juta.

Ketika dimintai konfirmasi, Bibit Aminatun, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan seragam yang diduga bermasalah itu menyatakan tidak berkomentar. ’’Saya khawatir nanti malah simpang siur. Saya serahkan saja masalah itu kepada kejaksaan,’’ kata Bibit yang juga menjabat sebagai Kabag TU Dinas Pendidikan Temangggung itu.

Berdasar informasi yang dihimpun Suara Merdeka, sumber dana proyek dengan Ketua Tim Pengadaan Seragam Suwarno itu dari APBD tahun 2008 dengan nilai Rp 891.425.033. Proses lelangnya diikuti delapan CV dengan nilai penawaran terendah Rp 607.722.500 dan tertinggi Rp 787.000.000. Selanjutnya, panitia memutuskan pemenang lelang adalah CV Puri Indah yang mengajukan tawaran Rp 737.948.750. (J1-39)
(Suara Merdeka, 10 Januari 2009)

2 komentar:

Pengikut