Kamis, 21 Mei 2009

Dua Pejabat Dinas Pendidikan Ditahan

TEMANGGUNG- Setelah melakukan proses penyidikan selama lebih dari 4 bulan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Temanggung akhirnya menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan seragam, Selasa (19/5) petang.

Para tersangka adalah Bibit Aminatun, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Suwarno, ketua UPTD Pendidikan Kecamatan Tembarak. Keduanya datang ke kantor kejaksaan secara terpisah dengan didampingi penasihat hukum masing-masing.

Suwarno sudah berada di kantor tersebut sejak pukul 08.30, disusul Bibit yang datang satu setengah jam kemudian. Sejak awal kedatangan, Bibit terlihat sangat tegang dan bahkan sempat terisak saat menunggu di ruang tamu.

Setelah menunggu berjam-jam, mereka akhirnya dibawa ke rutan Temanggung pukul 17.20, dengan menaiki Kijang AA 9584 KE milik Kejari. Saat digiring masuk ke mobil, keduanya menutupi wajah masing-masing dengan koran dan jaket.

Saat konferensi pers, Kajari Temanggung Agus Budi Santoso mengungkapkan kasus itu bermula dari proyek pengadaan seragam dinas bersumber dana APBD TA 2008. Namun dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan penyimpangan terkait proses lelang.

’’Saat lelang, tersangka Suwarno yang juga ketua panitia diduga memenangkan pihak rekanan tertentu. Padahal rekanan yang dimenangkan, tidak memenuhi syarat. Sedangkan peran Bibit adalah sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), dan ditengarai ada kerja sama antara keduanya,’’ papar Kajari.
Tak Sesuai Spek
Disamping itu, kualitas kain seragam hasil pengadaan proyek ini juga ditengarai tidak sesuai spesifikasi. Berdasar hasil audit BPKP, dari proyek ini ditemukan nilai kerugian negara sejumlah Rp 250.439.300. Terkait alasan penahanan, Agus menjelaskan secara objektif langkah itu telah sesuai Pasal 21 KUHP yang memerintahkan tersangka dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun untuk ditahan. Sedangkan secara subjektif, keduanya ditahan itu karena dikhawatirkan akan kabur atau menghilangkan barang bukti.

Untuk penyelesaian proses hukum berikutnya, Kajari telah menunjuk 4 orang JPU untuk masing-masing tersangka. Dalam perkara Bibit Aminatun, JPU yang ditunjuk adalah M Helmi Syarif, M Yasin Joko, Masduki, dan Siti Mahanim. Sedangkan tersangka Suwarno, JPU yang akan menuntutnya adalah Masduki, Y Avilla, M Helmi Syarif, dan Hermin.

’’Pemberkasan sudah rampung tadi malam. Kami targetkan kasus ini secepatnya bisa ke PN.’’Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 4 tahun.

Arif Winarno, penasihat hukum Bibit Aminatun mengatakan kliennya akan menghormati segala bentuk proses hukum yang berlaku. Ditanya mengenai kemungkinan penangguhan penahanan, dia belum bisa menjawab. ’’Kita lihat saja nanti,’’ katanya singkat. (J1-50) (Suara Merdeka, 20 Mei 2009)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut